Wagub Minta Aturan PPKM Level 3 Saat Ini Ditaati
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza) terus mengingatkan agar aturan di masa pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat ini sebagai upaya optimalisasi penanganan pandemi COVID-19 ditaati.
Perkantoran dan non-esensial itu maksimal 50 persen bekerja dari rumah
Khususnya, terkait
aturan pembatasan bagi pekerja di lingkungan perkantoran dan pelajar yang tengah menjalankan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah."Perkantoran dan non-esensial itu maksimal 50 persen bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Yang bekerja di kantor wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi di akses masuk dan keluar," kata Ariza dalam keterangan tertulis, Kamis (17/2).
Wagub Ariza Berharap Program 1 Juta Warung Melek Digital Dapat Mendukung Pengembangan UMKM di JakartaAriza menyampaikan, untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dibolehkan beroperasi 100 persen dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan (prokes), jam operasional dan kapasitas terbatas.
Sementara untuk non-infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dibolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan harus mengikuti ketentuan jam operasional.
Selanjutnya untuk esensial sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.
"Soal PTM terbatas atau daring, kita mengacu pada pemerintah pusat," tandas Ariza.